Jumat, 29 Oktober 2010

Jurnal “Peran Zakat bagi Kondusifnya suatu Perekonomian dalam mensejahterakan Masyarakat sebagai Alternatif Pajak"

Penelitian Tentang “Peran Zakat Bagi Kondusifnya Suatu Perekonomian dalam Mensejahterakan Masyarakat Sebagai Alternatif Pajak”

ABSTRAK
Penelitian tentang zakat ini dirasa perlu kami lakukan, mengingat bertambahnya kemiskinan dan pengangguran akibat dampak dari krisis global. Penelitian tentang sistem dan tata cara pelaksanaan serta persayaratannya sangat penting kita analisis, karena sangat menentukan ke-efektifan penerapan system zakat sebagai alternative pajak. Hasil dari penelitian studi dirangkum kedalam jurnal ini yang pemaparannya menjelaskan tentang definisi, studi kasus, perbandingan, penerapannya. Dan penelitian ini dengan menggunakan data kepustakaan dari buku, dan dari data itu kita rangkum dan kita ambil yang sekiranya sesuai dengan pembahasannya. Dan mengambil sekilas dari kutipan artikel para penulis, kemudian kami menggunakan pendekatan deskriptif untuk memaparkan dari pendapat penulis.

PENDAHULUAN
Pajak ialah iuran dari rakyat / penduduk kepada kas Negara. Atau dengan kata lain; peralihan sebagian kecil hasil kekayaan dari sektor swasta ke sektor pemerintah berdasarkan undang-undang. Pajak telah berfungsi sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Salah satu pembiayaan Negara yang penting dalam hal ini adalah pembangunan sosial kemanusiaan, selain pembiayaan lainnya. Sesuai amanat konstiusi dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2, bahwa Negara harus memberikan jaminan yang adil kepada rakyat dengan menggunakan uang pajak. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menembah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Sedangkan pengertian dari zakat ialah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan syarat tertentu. zakat merupakan sarana bagi umat Islam untuk membersihkan diri dari kekotoran kekikiran terutama harta benda. Dan merupakan kewajiban yang telah ditentukan standarnya, apa saja harta benda yang dimiliki yang berhak untuk dikeluarkan zakatnya, kepada siapa dan sudah berapa lama harta itu dimiliki sehingga zakatnya menjadi wajib hukumnya dikeluarkan. Zakat bukan hanya sekedar kewajiban yang mengandung nilai teologis, tetapi juga kewajiban finansial yang mengandung nilai sosial yang tinggi. Persoalan ini, tidak lepas juga dari pamahaman umat (yang wajib zakat) terhadap makna subsansi zakat. Zakat hanya sebagai suatu kewajiban agama (teologis) untuk membersihkan harta milik dari kekotoran. Zakat memainkan peran penting dan signifikan dalam distribusi pendapatan dan kekayaan serta berpengaruh nyata pada tingkah laku konsumen. Dengan zakat distibusi lancar dan kekayaan tidak melingkar di sekitar golongan elit (konglomerat).

TINJAUAN LITERATUR
Di antara problematika krusial yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah masalah kemiskinan dan pengangguran. Berdasarkan data Badan Pusat Statistika per Maret 2008, terlepas dari kontroversi yang timbul dari data tersebut, tingkat kemiskinan di Indonesia berkisar pada angka 34,96 juta jiwa. Namun demikian, setelah harga BBM dinaikkan pada bulan Mei 2008, angka tersebut diprediksikan naik sebesar 8,5 persen. Belum ada data pasti bagaimana dampak terhadap kemiskinan setelah harga bensin premium diturunkan Rp 500. Sementara itu, World Bank dalam laporannya pada tahun 2007 menyebutkan bahwa angka kemiskinan di Indonesia mencapai 108,7 juta jiwa, atau 49 persen dari jumlah penduduk di tanah air.
Munculnya perbedaan pada kedua lembaga tersebut dikarenakan adanya perbedaan pendekatan dan kriteria yang digunakan. BPS menggunakan standar 2100 kilo kalori sebagai ukuran kemiskinan, atau senilai pendapatan per kapita Rp 152.847 per bulan. Artinya, seseorang dikatakan sebagai miskin apabila berpendapatan di bawah angka tersebut. Sedangkan World Bank menggunakan standar pendapatan per kapita USD 2 per hari, dimana angka ini disebut juga sebagai angka kemiskinan absolut. Maknanya, hampir separuh penduduk Indonesia berpendapatan di bawah USD 2 per hari.

Sementara itu, pengangguran juga menjadi masalah krusial yang belum terpecahkan dengan baik. Meski mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebesar 1,1 juta orang, pengangguran terbuka di tanah air berdasarkan data BPS per Februari 2008 mencapai 9,4 juta orang, atau 8,5 persen dari total angkatan kerja. Dari angka ini, 4,5 juta orang di antaranya adalah lulusan SMA/SMK/diploma dan universitas.
Pengangguran menurut BPS didefinisikan sebagai orang yang bekerja kurang dari 1 jam setiap minggunya. Jika seseorang bekerja lebih dari 1 jam setiap minggu, meskipun pendapatannya tidak mencukupi, namun ia tidak bisa dikatakan sebagai pengangguran. Kriteria ini kemudian mengundang kritikan sejumlah pakar karena negara-negara lain, terutama negara maju, pada umumnya menggunakan standar kerja sekurang-kurangnya 15 jam per minggu sebagai syarat minimal agar tidak dikategorikan sebagai pengangguran.
Klaim bahwa pertumbuhan ekonomi mampu mengurangi pengangguran juga tidak sepenuhnya tepat. Hal ini dikarenakan oleh kenyataan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih didominasi oleh sektor-sektor non tradable dalam perekonomian (sektor jasa, seperti telekomunikasi) yang bersifat padat modal dan kurang menyerap tenaga kerja, bila dibandingkan dengan sektor tradable yang menyerap banyak tenaga kerja, seperti pertanian dan manufaktur. Pada tahun 2007 lalu misalnya, sektor telekomunikasi tumbuh 20 persen, jauh melebihi pertanian dan manufaktur yang masing-masing tumbuh sebesar 2-3 persen dan 4-5 persen.
Daya beli masyarakat pun mengalami penurunan. Sebagai contoh, berdasarkan kajian Tim Indonesia Bangkit, upah riil petani pada tahun 2007 mengalami penurunan sekitar 0,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Demikian pula dengan upah riil buruh bangunan, pembantu rumah tangga, dan tukang potong rambut, mengalami penurunan masing-masing sebesar 2 persen, 0,5 persen, dan 2,5 persen. Masih dalam periode yang sama, upah riil buruh industri mengalami penurunan sebesar 1,2 persen. Menurunnya upah riil kelompok rakyat kecil tersebut mengindikasikan bahwa pertumbuhan ekonomi yang terjadi tahun lalu sesungguhnya lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat menengah ke atas. Sementara orang-orang miskin tetap terpuruk dan mengalami ketidakberdayaan.

Tingginya angka kemiskinan dan pengangguran ini juga sepertinya belum akan menunjukkan tren penurunan. Hal ini disebabkan, selain oleh faktor domestik, juga oleh faktor eksternal yang dampaknya sangat terasa, yaitu krisis keuangan global. Hingga saat ini, krisis keuangan global belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir, meski beberapa negara besar dunia telah membuat sejumlah rencana penyelamatan, seperti AS dengan bail out plan senilai USD 700 milyar, dan juga China dengan paket stimulus senilai USD 586 milyar. Kondisi perekonomian global ini juga telah membuat PM Inggris Gordon Brown untuk mendesak para pemimpin dunia untuk mau merubah arsitektur sistem keuangan global yang ada sekarang.
Di tengah situasi seperti ini, maka Indonesia perlu mencari sejumlah formula kebijakan baru yang dapat membantu mempercepat upaya pengentasan kemiskinan dan pengurangan pengangguran. Apalagi K.A. Ishak dari Oregon University AS pada tahun 2003 mempublikasikan hasil riset yang menunjukkan kegagalan lembaga-lembaga pembangunan internasional di dalam mengurangi kemiskinan global. Sehingga, ia pun merekomendasikan perlunya mengadopsi strategi baru dalam memerangi kemiskinan global. Dalam riset itu pula, Ishak menegaskan bahwa zakat harus dioptimalkan mengingat ia adalah instrumen yang secara tradisional dan kultural dekat dengan kehidupan masyarakat Timteng dan Afrika Utara. Karena itu, bagi Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, optimalisasi instrumen ZIS merupakan kebutuhan yang tidak dapat di tawar-tawar lagi.
METODE PENELITIAN
Sumber penelitian kepustakaan ini mengambil dari beberapa buku tentang perpajakan dan zakat. Dan sebagian lain mengutip dari artikel penulis dari beberapa website. Analisis jumlah kemiskinan mengambil data dari website Badan Pusat Statistik. Kemudian kita paparkan data tersebut dan kita hubungkan dengan fungsi dari zakat.. Serta kami mengambil beberapa pendapat dari para pakar ekonomi yang ditulis dalam bentuk artikel, kemudian dari cuplikan itu kami kutip dan paparkan, kemudian kami bandingkan atau gabungkan dengan pendapat lain baik dari buku maupun dari artikel.

HASIL DAN PEMBAHASAN
Karakteristik Responden
Pasca krisis, jumlah penduduk miskin Indonesia masih besar dan tersebar luas. Di tahun 2004 BPS memperkirakan jumlah orang miskin adalah 36,1 juta orang atau 16,6% dari total penduduk. Pada saat yang sama perhitungan Bank Dunia menunjukkan bahwa angka kemiskinan tahun 2004 hanya 7,4% dengan garis kemiskinan US$1 sehari, maka jika garis kemiskinan dinaikkan menjadi US$2 sehari, maka angka kemiskinan melonjak menjadi 53,4% atau sekitar 114,8 juta jiwa. Angka ini ekuivalen dengan jumlah seluruh penduduk Malaysia, Vietnam, dan Kamboja.
Sementara itu angka pengangguran juga menunjukkan angka yang sangat tinggi. Mengacu pada data Badan Pusat Statiska (Sakernas) pada tahun 2000, jumlah pengangguran setengah terbuka mencapai sekitar 30 juta jiwa. Angka ini tidak banyak mengalami perubahan walaupun ada trend penurunan, yaitu sekitar 28,8 juta pengangguran pada tahun 2002, dan pada tahun 2004 masih di kisaran 28 juta jiwa (lihat Mustafa Edwin Nasution dalam Zakat Sebagai Instrumen Pembangunan Ekonomi Umat di Daerah).
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka kemiskinan di kota dan di desa, antara lain sebagai berikut:

TAHUN KOTA DESA TOTAL
2000 12,30 26,40 38,70
2001 8,60 29,30 37,90
2002 13,30 25,10 38,40
2003 12,20 25,10 37,30
2004 11,40 24,80 36,10
2005 12,40 22,70 35,10
2006 14,49 24,81 39,30
2007 13,56 23,61 37,17
Sumber BPS, 2007
Menurut SUSENAS, bahwa anak putus sekolah berjumlah 7,5 juta dan gizi buruk balita 27,5 persen. Sementara itu, UNICEF mencatat gizi buruk sebanyak 40 persen dan busung lapar 8 persen = 1,6 juta jiwa.
Lemahnya usaha memerangi kemiskinan di era otonomi daerah juga dikonfirmasi oleh berbagai studi empiris. Studi jasmina et. Al (2001) menunjukkan bahwa baru 268 daerah yang telah menerapkan kebijakan pembelanjaan anggaran yang bersifat pro-poor (berpihak pada orang miskin). Sementara itu studi Sumarto et. Al (2002) menunjukkan bahwa tata kelola pemerintah yang semakin memburuk di era otonomi daerah, secara nyata dan sistematik telah menghambat upaya-upaya penanggulangan kemiskinan. (lihat Mustafa Edwin Nasution dalam Zakat Sebagai Instrumen Pembangunan Ekonomi Umat di Daerah).
Kondisi ini sesungguhnya merupakan potret dari kemiskinan structural. Artinya, kemiskinan yang ada tidak hanya disebabkan oleh lemahnya etos kerja, melainkan terutama disebabkan oleh ketidakadilan sistem. Kemiskinan model saat ini sangat membahayakan kelangsungan hidup sebuah masyarakat, sehingga diperlukan adanya sebuah mekanisme yang mampu mengalirkan kekayaan yang dimiliki oleh kelompok the have kepada the poor. Diperlukan sebuah sistem yang mampu menciptakan Keadilan di mana kemandirian ekonomi dapat menciptakan peluang kerja yang mampu menggerakkan sector riil sehingga secara otomatis kemiskinan juga dapat teratasi.
Pengembangan sekotr riil menjadi agenda yang sangat penting, mengingat hal ini sangat erat kaitannya dengan daya saing kompetitif dan komparatif suatu bangsa dapat dilihat dari kemampuan produktivitas suatu bangsa dapat dilihat dari kemampuan sector riil-nya di dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat. Menurut aturan islam, mekanisme peran pemerintah dalam menggerakkan sector riil dalam upayanya melindungi masyarakat miskin di implementasikan dalam kebijakan dengan zakat sebagai sebagai instrument utama. Sejarah membuktikan Zakat sebagai sebuah sistem fiscal mampu menjaga kestabilan perekonomian, dapat melindungi si lemah dari ketidakadilan jalannya sistem perekonomian (lihat Mustafa Edwin Nasution dalam Zakat Sebagai Instrumen Pembangunan Ekonomi Umat di Daerah).
Bandingkan dengan hasil sensus penduduk yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik pada bulan Mei 2010 menunjukkan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 237.556.363 jiwa.

Jumlah total penduduk miskin di Indonesia pada bulan Maret 2010 sebesar 31,02 juta orang (13,33 persen) dibandingkan dengan penduduk miskin pada bulan Maret 2009 yang berjumlah 32,53 juta (14,15 persen), berarti jumlah penduduk miskin turun sebesar 1,51 juta. Dan jika kita perbandingkan dengan tahun 2010
Jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan turun lebih banyak daripada daerah
perdesaan. Selama periode Maret 2009 - Maret 2010, penduduk miskin di daerah perdesaan berkurang 0,69 juta orang, sementara di daerah perkotaan berkurang 0,81 juta orang. Persentase penduduk miskin antara daerah perkotaan dan perdesaan tidak banyak berubah. Pada bulan Maret 2009, sebagian besar (63,38 persen) penduduk miskin berada di daerah perdesaan, sementara pada bulan Maret 2010 persentase adalah sebesar 64,23 persen.11
Pembahasan
Kemiskinan disebabkan karena tidak meratanya distribusi pendapatan. Pendistribusian pendapatan dikatakan sempurna (merata) bila 20% keluarga paling miskin menikmati 20% pendapatan nasional. 20% kelompok keluarga berikutnya juga menukmati 20% pendapatan nasional. Dengan demikian 40% kelompok keluarga menikmati pendapatan nasional. Begitu seterusnya sehingga total akumulasi 100% keluarga menikmati 100% pendapatan nasional. Yang jadi permasalahan sekarang adalah “Bagaimana cara menghitung pendapatan nasional menurut teori konvensional” apakah sudah mencakup semua aspek?
Jika melihat sistem ekonomi konvensional, pendapatan nasional dapat dirumuskan dengan persamaan Y=C+I+G+(X-M) dimana Y=pendapatan nasional, C=konsumsi, I=investasi, G=pengeluaran pemerintah (government expenditure) dan (X-M) adalah jumlah ekspor bersih atau ekspor (X) dikurangi impor (M). Dari persamaan ini para pengamat ekonomi mensinyalir akan adanya kebuntuan fiskal karena diluar pengeluaran pemerintah, sektor konsumsi, investasi dan ekspor bersih pada saat ini tidak dapat diandalkan dalam meningkatkan pendapatan nasional. Sementara pengeluaran pemerintah melalui APBN pun masih sulit untuk memperbaiki krisis ekonomi, meskipun bisa dilakukan upaya perbesaran defisit anggaran. Melihat hal ini, Zakat memiliki peluang dalam membantu sektor fiskal memulihkan ekonomi.
Sedangkan cara menghitung pendapatan menurut Islam bisa dilihat melalui seberapa besarkah pendistribusian zakat, karena pendistribusian zakat tepat pada sasarannya. Yaitu pada 8 golongan antara lain ; Orang fakir, orang miskin, ‘Amil zakat, mu’allaf, budak, Fi Sabilillah, Ibnu sabil. Seberapa meratakah distribusi pendapatan, bisa dengan mengetahui seberapa besarkah zakat didistribusikan kepada 8 golongan tersebut, sehingga dari sini kita bisa mengetahui seberapa meratakah distribusi pendapat.
Karena didalam zakat terdapat ketentuan bahwa ia bersifat tetap dan terus-menerus, ia tetap eksis selama eksisnya agama islam dan umatnya. Tidak ada pihak atau seseorang, misalnya penguasa dapat menghapus zakat, sebab zakat memiliki posisi seperti shalat, ia bersifat abadi hingga akhir zaman. Jadi seandainya pendapatan negara pada suatu sa’at berkurang, bantuannya kepada masyarakat (zakat) akan tetap berlangsung. Sehingga langkah untuk menghilangkan kemiskinan akan tetap berlanjut tanpa terpengaruh besar kecilnya pendapatan pemerintah maupun aturan-aturan baru.
Zakat merupakan pukulan hebat bagi kapitalisme. Sayangnya, terjadi kesalahpahaman mengenai zakat. Beberapa dari mereka menganggapnya sebagai suatu amal pribadi, padahal zakat adalah pajak wajib atas tabungan dan harta benda berdasarkan suku yang berbeda beda, mulai dari dua sampai dua puluh persen.
Zakat merupakan musuh yang tak kenal kompromi bagi pekerjaan menimbun. Ia mencegah kecenderungan untuk menimbun sumbuer daya, dan uang tunai yang tidak digunakan, ia juga memberi dorongan kuat untuk menginvestaikan persediaan yang tak terpakai ini. Dorongan ini memperoleh banyak kekuatan dari kenyataan bahwa islam memperkenanka laba dan mitra usaha diam, dengan berbagai laba maupun kerugian.
Tujuan dari kegiatan zakat adalah berdasarkan sudut pandang system ekonomi pasar menciptakan distribusi pendapatan menjadi lebih merata. Selain untuk tujuan distribusi, maka analisis kebijakan fiskal dalam system ekonomi pasar dilakukan untuk melihat bagaimana dampak dari zakat terhadap kegiatan alokasi sumberdaya ekonomi dan stabilitas ekonomi.
Penelitian-penelitian yang berkaitan dengan dampak kegiatan zakat didalam suatu perekonomian dewasa ini belum banyak berkembang. Karena unsur zakat dalam system ekonomi konvensional bukan merupakan suatu variabel utama dalam struktur teori yang ada. Dalam struktur ekonomi konvensional unsur utama dalam kebijakan fiscal adalah unsure-unsur yang berasal dari berbagai jenis pajak sebagai sumber penerimaan pemerintah dan unsure-unsur yang berkaitan dengan variabel pengeluaran pemerintah.
Zakat merupakan poros dan pusat keungan Negara Islam.zakat meliputi bidang moral, social dan ekonomi. Dalam bidang moral zakat mengikis habis ketamakan dan keserakahan pada sikaya. Dalam bidang sosial zakat bertindaka sabagai alat khas yang diberikan islam untuk menghapus kemiskinan. Dalam bidang ekonomi zakat mencegah penumpukan kekayaan yang mengerikan dalam tangan segelintir orang yang memungkinkan kekayaan kekayaan untuk disebarkan sebelum sempat menjadi besar dan sangat berbahaya ditangan para pemiliknya. Ia merupakan sumbangan wajib bagi kaum muslim untuk pembendaharaan Negara. Zakat sesungguhnya merupakan instrument fiscal islami yang sangat luar biasapotensinya. Potensi zakat ini jika digarap dengan baik, akan menjadi sumber pendanaan yang sangat besar., sehingga dapat menjadikan kekuatan pendorong pemberdayaan ekonomi umat dan pemerataan pendapat. Ujung dari semua itu akan bermuara pada meningkatnya perekonomian bangsa. Harta zakat sesungguhnya masuk kategori harta milik individu (milkiyah fardiyah), yaitu individu yang termasuk 8 ashnaf, bukan milik negara (milkiyah daulah). Namun demikian, sebenarnya pengelolaan zakat adalah tanggung jawab negara, bukan tanggung jawab individu atau lembaga-lembaga sosial. Dengan kata lain, yang disebut Amilin Zakat, sebenarnya, adalah orang-orang yang ditetapkan oleh khalifah (kepala negara) untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. Mereka itulah yang berhak mendapatkan bagian harta zakat dari golongan Amilin Zakat.
Zakat di wajibkan hanya bagi orang yang hartanya memenuhi batas nishab, Rumus dan contoh untuk pembayaran zakat zakat mal atau zakat harta kekayaan dan zakat profesi dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang dilakoni.
A. Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang / Cicilan)
Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi :
Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Bang Jarwo sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.
Harga beras sekilo yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Bang Jarwo penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Bang Jarwo harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada.
Zakat profesi memang jadi perdebatan karena tidak ada dalil yang mengena. Di kantor pemerintah umumnya setiap penghasilan otomatis dipotong 2,5% (penuh) untuk zakat profesi. Dengan begitu institusi resmi (ulama) Agama Islam di Indonesia berarti belum mengeluarkan fatwa haram untuk zakat profesi artinya bukan bid'ah. Jika anda tidak sependapat maka sebaiknya ikhlaskan saja dan anggap itu sebagai amal sodakoh anda atau tidak mengeluarkan zakat profesi tetapi membayar zakat mal.
B. Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)
Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:
Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.
Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.
Harta yang wajib dibayarkan zakat mal / zakat harta : Emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha (uang, barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan) dan harta temuan.
Perhitungan untuk hasil pertanian, peternakan, dan harta temuan ada ketentuan yang berbeda dalam hal nisab maupun besaran zakatnya. Ada juga buku yang berpendapat nisab emas adalah 93,6 gram dan perak 672 gr. Untuk lebih mudah bisa kita konversi ke rupiah dulu.
Ke-efektifan pemerintah negeri Jiran Malaysia Dukungan pemerintah Malaysia juga tercermin dari kebijakan zakat pengurang pajak, meski baru pada level zakat dan pajak individu, dan belum zakat dan pajak korporasi. Yang menarik adalah, pasca penerapan kebijakan tersebut, pendapatan zakat dan pajak meningkat secara simultan. Hal tersebut dapat dilihat dari tabel berikut ini.
Tabel 1 : Pendapatan Zakat dan Pajak Malaysia (dalam ringgit)
Tahun Zakat (1) Pajak (2) Prosentase Zakat terhadap Pajak (3)
2001 321 juta 79.57 milyar 0.40
2002 374 juta 83.52 milyar 0.45
2003 408 juta 92.61 milyar 0.44
2004 473 juta 99.40 milyar 0.48
2005 573 juta 106.30 milyar 0.54
Sumber : (1) Laporan Tahunan Pusat Pungutan Zakat Malaysia, 2006
(2) Laporan Kementerian Keuangan Malaysia, 2006
(3) Diolah
Oleh sebab itu, tidaklah mengherankan jika zakat mampu berperan aktif di dalam mengurangi angka kemiskinan di Malaysia. Hal tersebut antara lain dapat dibuktikan oleh riset Patmawati (2006), seorang pakar zakat asal Universiti Malaya (UM) Malaysia, yang menemukan bahwa zakat mampu mengurangi jumlah keluarga miskin, mengurangi tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan di wilayah Selangor, Malaysia. Kesenjangan pendapatan pun dapat dikurangi. 10 persen kelompok masyarakat terbawah dapat menikmati 10 persen kekayaan karena zakat. Jika tanpa zakat, maka kelompok masyarakat terbawah tersebut hanya menikmati 9,6 persen kekayaan saja. Sedangkan 10 persen kelompok teratas menikmati 32 persen kekayaan, atau turun dari angka 35,97 persen jika tanpa zakat. Ini membuktikan bahwa kesenjangan antar kelompok dapat dikurangi.
Adapun dukungan regulasi yang diperlukan bagi pembangunan zakat di tanah air adalah : Pertama, perlunya amandemen UU 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat. Kewenangan BAZNAS dan pembagian fungsi antara BAZNAS, BAZDA dan LAZ perlu diperjelas. BAZNAS harus didorong menjadi otoritas zakat tertinggi laiknya BI yang menjadi otoritas moneter tertinggi. Jika perlu, dibuat menjadi setingkat kementerian. Kedua, dukungan anggaran dan dana yang memadai. Ketiga, penerapan kebijakan zakat pengurang pajak, untuk menstimulasi peningkatan penerimaan zakat.
BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
PENERIMAAN DAN PENYALURAN TAHUN 2010
BULAN APRIL 2010
Penerimaan :
Zakat Rp 1.005.224.719,85
Infaq shadaqah Rp 861.093.982,00
Natura Rp 50.000.000,00
Jumlah penerimaan april 2010 Rp 1.916.318.701,85
Jumlah penerimaan sampai dengan maret 2010 Rp 4.091.904.246,77
Jumlah penerimaan sampai dengan april 2010 Rp 6.008.222.948,62
Penyaluran :
Indonesia peduli Rp 427.989.210,00
Indonesia sehat Rp 326.673.423,00
Indonesia cerdas Rp 862.024.000,00
Indonesia makmur Rp 421.214.000,00
Indonesia takwa Rp 106.930.000,00
Usz Rp 59.392.100,00.
Jumlah penyaluran april 2010 Rp 2.204.222.733,00
Jumlah penyaluran sampai dengan maret 2010 Rp 3.040.733.333,00
Jumlah penyaluran sampai dengan april 2010 Rp 5.244.956.066,00
Jumlah penyaluran konter sampai dengan april 2010 Rp 1.235.500.455,00
Melihat data Badan Amil Zakat yang tercantum pada table diatas, penerimaan zakat tahun 2010 sampai bulan April mencapai Rp 6.008.222.948,62, dari dana itu digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, bencana alam, pembiayaan usaha masyarakat, dan lain sebagainya. padahal ini belum seperti peraturan pajak yang diwajibkan, hanya sebatas kesadaran individu.
Sekarang ini, berdasarkan peraturan Menteri Agama, kini telah diatur dengan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999. Hal paling penting dalam undang-undang itu adalah diperhitungkannya zakat sebagai faktor pengurang pajak. Ketentuan monumental itu juga dikukuhkan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan. Jelas, aturan itu amat menggembirakan. Dengan aturan itu, subyek wajib zakat (muzaki), baik perorangan maupun badan usaha muslim, tak lagi terkena beban ganda: sudah membayar pajak diwajibkan lagi membayar zakat mal (harta) ataupun zakat fitrah. Memang, ketentuan baru tentang zakat sebagai pengurang pajak akan berlaku pada tahun 2001. Toh, kewajiban zakat yang dipaksakan oleh undang-undang itu diperkirakan akan berimplikasi pada semakin besarnya beban bagi perusahaan swasta atau badan usaha milik negara. Selain itu, sumber dana dari pajak penghasilan juga diduga bisa menurun.
Itulah masalah yang dibahas pada seminar tentang zakat perusahaan di Jakarta, Kamis pekan lalu. Sekitar 120 orang dari kalangan agama, perpajakan, dan pengusaha menghadiri seminar yang diselenggarakan oleh Dompet Dhuafa harian Republika. Tentu saja dalam seminar itu juga dikaji segi positif dari ketentuan di atas, di antaranya kemungkinan mengefektifkan perolehan dana zakat dan pemanfaatannya bagi kemaslahatan umat, terlebih pada masa krisis ekonomi. Dari instansi perpajakan, ada Direktur Pajak Penghasilan, Gunadi, yang menjelaskan mekanisme pengurangan zakat dari pajak. Menurut Gunadi, jumlah pajak penghasilan diambilkan 10 persen dari penghasilan kena pajak. Penghasilan itu merupakan sisa dari penghasilan bruto seseorang atau perusahaan setelah dikurang harga pokok penjualan, laba bruto usaha, biaya umum dan administrasi, serta zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto. Jadi, wajib pajak cukup membayar pajak sesungguhnya dikurangi nominal zakat yang telah dibayar. Aturan serupa juga berlaku bagi zakat dan pajak penghasilan perorangan. Tentu peniadaan beban ganda itu dapat merangsang peningkatan perolehan dana zakat. Bisa dibayangkan, kelak lembaga pengelola zakat akan kebanjiran dana yang mengalir dari umat Islam dalam jumlah dahsyat. Harap dimaklumi, selama ini zakat yang terkumpul masih jauh dari potensi sesungguhnya.
Menurut K.H. Didin Hafidhuddin, potensi zakat di Indonesia ditaksir bisa mencapai Rp 7,6 triliun per tahun. Tapi, kenyataannya, berapa zakat terkumpul? Tahun 1999 saja cuma Rp 40 miliar. Sungguh, kenyataan itu memprihatinkan. Ya, mungkin, ''Itu menyangkut soal kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat," kata Abdul Shomad dari Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Jakarta. Rendahnya hasil pungutan zakat dari masyarakat di Indonesia juga dialami oleh Dompet Dhuafa Republika. Dari hasil survei lembaga itu, diperkirakan ada 2 juta muzaki di Jakarta. Kriteria wajib zakat adalah bila seseorang berpenghasilan di atas Rp 1 juta per bulan. Ternyata, kata Ahmad Juwaeni, salah satu direktur Dompet Dhuafa, muzaki yang terjaring lembaga itu hanya 25 ribu orang. ''Padahal kami telah berusaha menjaring mereka dengan berbagai cara," ujar Juwaeni.
Memang, memperoleh kepercayaan masyarakat tak gampang. Apalagi pelbagai lembaga pengelola (pengumpul dan penyalur) zakat selama ini disebut-sebut tak luput dari wabah korupsi, setidaknya kebocoran dana akibat pengurusan keuangan yang tak beres. Sudah begitu, pemerintah (Departemen Agama) agaknya juga belum siap menyambut pelaksanaan ketentuan baru di atas. Buktinya, ketika Dompet Dhuafa Republika buru-buru mendaftarkan diri untuk menjadi lembaga pengelola zakat, petugas departemen itu gelagapan. ''Bahkan, mereka tak tahu siapa yang harus mencatat kami," kata Juwaeni. Tampaknya Indonesia harus belajar dari negeri jiran. Di Malaysia, misalnya, dana zakat bisa terkumpul sebesar 275 juta ringgit (sekitar Rp 605 miliar) pada 1999. Padahal jumlah penduduk Malaysia tak sebanyak Indonesia. Di Singapura demikian pula. Tahun lalu, Majlis Ulama Islam Singapura (MUIS), penasihat presiden yang salah satu tugasnya mengelola zakat, bisa mengumpulkan zakat senilai S$ 8,2 juta (sekitar Rp 40 miliar). Keberhasilan dua negara tetangga itu antara lain karena pengelolaan zakat dilakukan secara modern dan bersih dari korupsi.
Peran zakat dalam mengurangi kemsikinan sudah bisa dilihat dan dirasakan oleh sebagian masyarakat. Peran lembaga pengelola zakat tidak bisa dilepaskan dari hal ini karena mereka telah berhasil mengelola zakat yang terkumpul untuk disalurkan kepada golongan yang berhak, meskipun jumlahnya masih terbatas. Sementara peran wakaf baru sebatas pada wakaf tanah dan bangunan yang mana manfaatnya tidak bisa sefleksibel wakaf tunai. Peran wakaf tunai yang lebih fleksibel akan memberi pengaruh lebih luas kepada masyarakat. Namun untuk memberi pengaruh yang luas tersebut diperlukan sosialisasi yang berkelanjutan. Sosialisasi wakaf dan zakat pada dasarnya sama dengan kegiatan dakwah yang berjalan terus menerus. Meskipun kaum muslimin dalam KTP-nya beragama Islam, tetap perlu mendapatkan dakwah yang terus menerus. Disinilah kekurangan yang dirasakan dalam melakukan sosialisasi terhadap berbagai instrumen sistem ekonomi syariah. Instrumen atau produk dari sistem ekonomi syariah tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian pemasaran lembaga yang bersangkutan, tetapi tanggung jawab seluruh karyawan dan bahkan stake holder.
Di lain sisi, ada suatu pendapat yang menganggap bahwa seandainya suatu negara hanya menerapkan zakat, tanpa pajak, maka pembiayaan negara tidak akan mencukupi. Alasannya bahwa tarif zakat hanya 2,5% sedangkan tarif pajak bisa disesuaikan, dan biasanya lebih besar daripada tarif zakat, misal tarif pajak itu di atas 10%.

Benarkah pernyataan di atas?
Pernyataan di atas adalah tidak benar karena meskipun tarif zakat hanya 2,5%, tetapi ia dikenakan juga pada harta, bukan semata-mata pada faktor penambah harta (penghasilan).
Silakan ikuti perhitungan berikut:
Zakat = 2,5% x HartaAkhir
yang mana:
Harta Akhir = Harta Awal + (Penghasilan - Pengeluaran)
Sedangkan:
Pajak = 10% x Penghasilan

Nah:
Zakat > Pajak, kalau:
→ 2,5% x (HartaAwal + Penghasilan - Pengeluaran) > 10% x Penghasilan
→ (HartaAwal - Pengeluaran) > 3 x Penghasilan

Jadi, ada situasi bahwa zakat harta itu akan lebih besar dari pada pajak penghasilannya, yakni pada orang-orang yang memiliki harta awal berlebih, khususnya dari harta simpanan dari tahun sebelumnya). Seandainya sistem pajak diganti sepenuhnya oleh sistem zakat tidak akan memenuhi APBN? Belum tentu.
Perlu ditegaskan bahwa pajak dan zakat keduanya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi,namun didalam zakat terdapat ketentuan bahwa ia bersifat tetap dan terus-menerus, ia tetap eksis selama eksisnya agama islam dan umatnya. Tidak ada pihak atau seseorang, misalnya penguasa dapat menghapus zakat, sebab zakat memiliki posisi seperti shalat, ia bersifat abadi hingga akhir zaman. Sementara pajak tidak bersifat abadi dan tetap, karena pajak dapat saja dikurangi, dinaikkan dan dihapuskan –sangat tergantung kepada penguasa. Kalau penguasanya kaum borjuasi (kapitalis) maka pajak akan dinaikkan prosentasenya atau ada kebijakan khusus dari rezim, tapi kalau penguasanya sosialis (komunis) dengan sistem politiknya, maka pajak ditiadakan, karena tidak ada kepemilikan pribadi, semua yang ada milik bersama (diktator proletariat). Pajak disediakan untuk membiayai proyek-proyek sosial politik rezim sebagaimana yang telah disepakati oleh berbagai faksi politik dan rumusan umumnya kebijakan negara, sementara pengeluaran zakat ditentukan oleh perintah agama, ia harus terpisah dari keuangan umum negara, sasaran zakat yang penting adalah kemanusiaan dan ke-islaman. Pos-pos pengeluaran pajak dan zakat sebetulnya sama yakni untuk kepentingan bersama, tapi pajak lebih menekankan kepada ”kompromi” politik penguasa dengan faksi-faksi politik sedangkan zakat sudah jelas dialokasikan untuk dunia kemanusiaan.
IMPLIKASI PENELITIAN
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa zakat lebih efektif peranannya dalam membangun ekonomi bangsa yaitu dalam hal mengentaskan kemiskinan dan mengurangi pengangguran. zakat terdapat ketentuan bahwa ia bersifat tetap dan terus-menerus, ia tetap eksis selama eksisnya agama islam dan umatnya. Tidak ada pihak atau seseorang, misalnya penguasa dapat menghapus zakat, sebab zakat memiliki posisi seperti shalat, ia bersifat abadi hingga akhir zaman. Sementara pajak tidak bersifat abadi dan tetap, karena pajak dapat saja dikurangi, dinaikkan dan dihapuskan sangat tergantung kepada penguasa.
REKOMENDASI KEBIJAKAN
Pemerintah harus memiliki political will untuk mendorong berkembangnya zakat dan wakaf sebagai bagian dari instrumen fiskal (yang berada di luar APBN), maka tinggal umat Islam yang harus mengimplementasikan dengan serius. Dan harus ada pendekatan yang dilakukan kepada pemerintah untuk meyakinkan bahwa instrumen ekonomi syariah bisa membantu mengatasi persoalan yang dihadapi pemerintah.
Apabila sistem zakat tidak sepenuhnya bisa menghapus sistem pajak yang telah ada, paling tidak zakat bisa digunakan sebagai alternatif pengentasan kemiskinan di Indonesia, dan pemberlakuan sistem wakaf bisa menjadi alternatif dana bagi defisitnya anggaran negara.
KETERBATASAN PENELITIAN DAN PENELITIAN LANJUTAN
Keterbatasan penelitian ini terletak pada tidak adanya perbandingan data penerimaan zakat dari tahun ke-tahun, karena minimnya Buku referensi yang kami dapat, sehingga kami menyajikan penelitian kami dengan pembahasan yang kurang maksimal. Dan untuk melengkapi pembahasan, kami ambil cuplikan artikel dari website. Untuk pembahasan zakat, kami mendapatkan data yang kurang lengkap dari website berbagai lembaga pengelolaan zakat, sehingga informasi yang kami sajikan juga kurang lengkap.
Untuk kedepannya diharapkan ada data penerimaan dan pendistribusian pajak dan zakat secara lengkap sehingga bisa diperbandingkan mengenai ke-efektifannya masing-masing. Dan kedepannya, perlu penilitian lapangan supaya data yang disajikan lebih akurat. Dan harus dilandasi teoti-teori perekonomian konvensional dan perekonomian islam, supaya melahirkan ide-ide dan teori-teori baru yang lebih cemerlang.



DAFTAR PUSTAKA

o G.kartasapoetra, E.Komaruddin, Rience G. Kartasapoetra. Pajak Bumi dan Bangunan. Penerbit Bina Aksara Jakarta, cetakan pertama; 1989
o Eko Suwardi, Perpajajakan, Penerbit Widya Sarana Informatika, edisi pertama ; 1999
o M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah. PT.Raja Grafindo Persada Jakarta, cetakan ke-4 ; 2003QS. At-Taubah: 103
o http://jufrism.wordpress.com//permasalahan-zakat-di-indonesia
o http://www.upzmalaysia.org//memperkuat peran zakat dalam pembangunan nasional & Penerimaan dan penyaluran Badan Amil Zakat
o http://www.baznas.or.id //Pembangunan ekonomi umat berbasis zakat
o http://www.bps.org//Laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi edisi 5 Oktober 2010_Kemiskinan Maret 2010
o http://erwinfs.multiply.com// Kebijakan Fiskal 100 Hari Pertama
o Masdar F. Mas’udi, Menggagas Ulang Zakat sebagai etika pajak dan belanja Negara untuk rakyat, PT. Mizan Pustaka, cetakan 1; 2010
o http://jurnal-ekonomi.org/2004/01/11/reinterpretasi-alokasi-zakat-mengkaji-ulang-mekanisme-distribusi-zakat-dalam-masyarakat-modern
o http://organisasi.org/rumus-cara-menghitung-zakat-maal-harta-fitrah-profesi-serta-nisab-dalam-agama-islam.
o http://majalah.tempointeraktif.com// Zakat Dibayar, Pajak pun Berkurang
o http://diantn.blogspot.com/2009/01/perbedaan-matematis-pajak-dan-zakat.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar